Redelong, Tim Penilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Aceh tahun 2023 melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah instansi pemerintah di wilayah Aceh sebagai bagian dari tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian tahunan yang bertujuan untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi, kualitas layanan informasi publik, serta implementasi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pada kampung Bale Redelong
Dalam kunjungan ini, tim penilai meninjau langsung implementasi pelayanan informasi publik di PPID utama dan PPID pelaksana, termasuk ketersediaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta mekanisme permohonan informasi oleh masyarakat.
Ketua Tim Penilai PPID Provinsi Aceh 2023, menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini penting untuk melihat secara nyata bagaimana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diterapkan untuk mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang pembinaan dan penguatan kapasitas PPID di daerah, sekaligus memberi masukan untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik ke depannya.
Kunjungan lapangan tim penilai akan berlangsung selama beberapa hari, mencakup instansi-instansi strategis yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi dokumen.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh PPID di Aceh semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat, serta berorientasi pada kepentingan publik.