Warning: Constant APP_URL already defined in /home/baleredelongdesa/public_html/donjo-app/config/constants.php on line 147
Publikasi Prosedur Baku dan Saluran Pengaduan Layanan Masyarakat Desa Bale Redelong - Website Resmi Desa Bale Redelong

Desa Bale Redelong

Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah
Prov. Aceh

Loading

Desa Bale Redelong

Hari Libur Nasional

Kenaikan Yesus Kristus

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bale Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Bale Redelong, 24 September 2025 — Pemerintah Desa Bale Redelong resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta keterbukaan informasi bagi warga desa.

Melalui SOP ini, setiap masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan terarah untuk menyampaikan saran, keluhan, maupun laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.

Kepala Desa Bale Redelong, Sidi Suherman, menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik, ditindaklanjuti secara transparan, dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa untuk terus memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.

 

Prosedur Pengaduan Masyarakat

Sesuai dengan SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Desa Bale Redelong, alur pengaduan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Penyampaian Pengaduan – Warga dapat menyampaikan pengaduan secara lisan, tertulis, atau elektronik melalui saluran resmi yang telah disediakan.
  2. Pencatatan & Verifikasi – Setiap pengaduan akan dicatat dalam Buku Register Pengaduan dan diverifikasi oleh petugas penerima.
  3. Telaah & Tindak Lanjut – Koordinator pengelola melakukan telaah substansi dan menindaklanjuti laporan bersama perangkat desa sesuai bidang tugasnya.
  4. Penyusunan Jawaban – Hasil penyelesaian dan rekomendasi akan disampaikan kembali kepada pelapor secara resmi.
  5. Arsip & Evaluasi – Semua dokumen pengaduan diarsipkan dengan baik dan dijadikan bahan evaluasi rutin.

Proses tindak lanjut pengaduan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan pengaduan kompleks dapat diperpanjang hingga 60 hari kerja.

 

Saluran Resmi Pengaduan

Warga Desa Bale Redelong dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa jalur resmi berikut:

Kotak Pengaduan:
Tersedia di ruang pelayanan kantor desa.

Email: baleredelongbukit@gmail.com
WhatsApp/SMS: 0822-4647-8877
Instagram: @Kp Bale Redelon

Seluruh laporan yang masuk akan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Desa Bale Redelong yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 710/28/MTW/2025, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa sebagai koordinator pengelola.

 

Transparansi dan Akuntabilitas

Melalui sistem ini, Pemerintah Desa berharap pengelolaan pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi sarana pelaporan, tetapi juga bagian dari upaya membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bebas dari penyimpangan.

“Kritik dan saran masyarakat adalah bahan bakar utama bagi perbaikan pelayanan. Kami terbuka menerima masukan apa pun demi kemajuan Desa Bale Redelong,” tambah Sidi Suherman.

 

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap penggunaan layanan pengaduan masyarakat, warga dapat mengunjungi Kantor Desa Bale Redelong.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

839

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI839penduduk

789

PEREMPUAN

PEREMPUAN789penduduk

1.628

TOTAL

TOTAL1.628penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AMIRUDDIN. S

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

JUMCHAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kaur pemerintahan dan perencanaan

ANDI FITRA, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

ISMAR WANDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SATRIAWAN RAMAHDI, SH

Tidak Ada di Kantor

SIK-NG

NOVIA REZEKI, S.Kep

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

3

Surat

Tahun Lalu

19

Surat

Total

22

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 212
Kemarin : 308
Total Pengunjung : 41.737
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.107
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

AMIRUDDIN. S

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JUMCHAIRI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

ANDI FITRA, S.Pd.

Kaur pemerintahan dan perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ISMAR WANDI

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

SATRIAWAN RAMAHDI, SH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NOVIA REZEKI, S.Kep

SIK-NG
Tidak Ada di Kantor